PengumumanUJIAN NASIONALUS ONLINEUSBK

Pengumuman kelulusan siswa SMA Ahmad Yani Makassar Tahun Pelajaran 2019-2020

K E P U T U S A N

KEPALA SMA AHMAD YANI MAKASSAR

 Nomor : 138/106.22/SMA.AY/V/2020

Tentang
PENETAPAN KELULUSAN SISWA SMA AHMAD YANI MAKASSAR
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
KEPALA SEKOLAH MENENGAH ATAS AHMAD YANI MAKASSAR

Menimbang           : 1. Bahwa  berakhirnya proses belajar mengajar dan ujian sekolah secara daring (dalam jaringan/online) pada SMA Ahmad Yani akan bermuara pada penentuan kelulusan siswa
2. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, menetapkan kelulusan Siswa Sekolah Menengah Atas Ahmad Yani Makassar Tahun Pelajaran 2019/2020

Mengingat            : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Nomor 78 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

   2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional;

   4. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (covid-19);

5. Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia No.13 A tahun 2020 tentang perpanjangan Status Keadaan tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat COVID-19 di Indonesia

Memperhatikan           : Hasil keputusan rapat dewan guru tanggal 2 Mei 2020 secara online/daring via aplikasi zoom, tentang Penentuan Kelulusan Siswa SMA Atas Ahmad Yani Makassar Tahun Pelajaran 2019/2020.


MEMUTUSKAN

Menetapkan     

Pertama                     : Siswa yang dinyatakan lulus tahun pelajaran 2019/2020 adalah :

  1. Mereka yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  2. Terdaftar pada Daftar Nominasi Tetap (DNT) Ujian Nasional/Ujian Sekolah tahun pelajaran 2019/2020
  3. Memperoleh nilai sikap/perilaku Baik
  4. Mendapatkan nilai minimal sama dengan nilai KKM setiap mata pelajaran

     Kedua                   :  Jumlah siswa yang dinyatakan lulus sebanyak 84 orang dengan rincian per program/kompetensi dan kurikulum (file terdapat di bawah halaman ini, atau download disini)

             a. Program/Kompetensi Ilmu Pengetahuan Alam, Kurikulum 2006       sebanyak 45 orang

    b. Program/Kompetensi Ilmu Pengetahuan Sosial, Kurikulum 2006         sebanyak 39 orang

      Ketiga                   : Nilai yang digunakan untuk Ujian Sekolah yang telah dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2020 s/d 4 April 2020 secara daring

      Keempat               : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terjadi kekeliruan dalam penetapannya, akan dilakukan perbaikan  sebagaimana mestinya.

Demikian pengumuman ini dibuat untuk diketahui dan ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih

Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ditetapkan di: Makassar
Pada tanggal: 02 Mei 2020
Kepala Sekolah

Drs.H.Rustam Abdul Aziz

SURAT KEPUTUSAN KELULUSAN
LAMPIRAN DAFTAR KELULUSAN SISWA SMA AHMAD YANI 2019-2020

Related Articles

Back to top button