BeritaPendidikanUJIAN NASIONAL

Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Survei Karakter (SK) menjadi pengganti Ujian Nasional

MAKASSAR, smaahmadyani.sch.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim akan mengganti Ujian Nasional (UN) dengan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Survei Karakter (SK) mulai tahun 2021

Hal tersebut disampaikan Nadiem saat Rapat Koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhajir Efendi serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

Menurutnya, AKM itu terdiri dari ujian kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi) dan kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi) yang digelar pada jenjang tengah bagi murid/ siswa SD/MI,SMP/MTs dan SMA/MA yakni kelas 4,8, dan 11.

Sedangkan survei karakter, imbuhnya, ditujukan untuk mengukur dan mengetahui karakter pribadi dan wawasan kebangsaan dari siswa.

“Pertanyaan yang personal saja mengenai apa opininya, mengenai topik-topik gotong-royong. Bhineka Tunggal Ika, tapi bukan gotong royong, bhineka tunggal ika yang ditanya tapi esensinya, behaviournya. Pengertian asas pancasila, jadi tidak ditanya tentang sila,” ujarnya.

Pergantian sistem UN, termasuk USBN merupakan 4 Kebijakan Merdeka Belajar yang dikeluarkan oleh Mendikbud RI, Nadiem Anwar Makarim.

AKM (Asesmen Kompetensi Minimal) dan SK (Survey Karakter) menjadi salah satu diantara 4 kebijakan Program Merdeka Belajar Mendikbud Nadiem.

Guru tidak lagi terbebani oleh UN, termasuk USBN yang selama ini menentukan  kelulusan siswa di suatu sekolah. Sebaliknya guru terfokus untuk membekali siswa dengan berbagai kemampuan numerasi, literasi dan karakter siswa.

Dengan berlakunya AKM dan SK, pengelola pendidikan di daerah maupun pusat akan dapat memetakan kondisi setiap sekolah.

Diketahui juga nasib sistem UN tinggal tahun 2020 sedangkan tahun 2021 sudah diberlakukan sistem AKM dan SK.

Sedangkan USBN akan diganti dengan US, tidak lagi diembeli dengan kata ‘Nasional’. Ini mengandung makna, penyelenggaraan US diserahkan pada guru dan sekolah.

Guru dan sekolah lebih tahu dengan kondisi sekolah dan karakter siswa. Oleh sebab itu bentuk penilaian US diberikan kebebasan pada sekolah.  Boleh ujian tertulis seperti karya ilmiah, tugas kelompok, dan lain sebagainya, untuk menilai kompetensi siswa.

Seperti apapun sistem penilaian yang ditetapkan pemerintah, tidak terlepas dari perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran oleh guru. Otomatis strategi dan metode mengajar juga berorientasi pada sistem penilaian yang ditetapkan oleh pemerintah.

Namun yang pasti, kebijakan pemberlakuan AKM dan SK serta US sebagai pengganti UN dan USBN juga memerlukan sosialisasi kepada guru sebagai ujung tombak pelaksana pendidikan di sekolah. (NS)

Related Articles

Back to top button